Thursday, December 15, 2011

Prinsip-prinsip Koperasi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Tetapi ada banyak lagi prinsip koperasi lainnya yaitu :
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri



Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
SISA HASIL USAHA KOPERASI

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x
----- -----
VUK TMS

Dimana : SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:

Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN

a. Perhitungan pembagian SHU

Keterangan : SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal

SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c. Persentase jasa modal

(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota

(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Nona Yohana:

Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana = (Rp8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-

Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-

Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona
Yohana pada koperasi .

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000 = Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000 = Rp. 120.000,-

b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000, Maka

SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000/ Rp.10.000.000 ( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000 / Rp.2.000.000 (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-




Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya/

Monday, October 31, 2011

Tugas 1 : Pegertian Koperasi

Nama : Zoma Aryo Widagdo

NPM : 282 10 834

Kelas : 2EB17

Tugas 1 : Pengertian Koperasi

Berikut ini beberapa pengertian-pengertian atau definisi-definisi koperasi menurut beberapa ahli :

1. Calvert

Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.

Sumber:www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

2. Drs. A. Chaniago

Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Sumber:www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

3. Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO)

Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.

Sumber:www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

4. Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA)

Koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).

Sumber:www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

5. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.

Sumber:www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

6. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.

Sumber:www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Koperasi adalah sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" .

Sumber:www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

8. Dr. C. C. Taylor

Koperasi adalah konsep sosiologi dan menurutnya dalam koperasi pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung dan manusia lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sumber:http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html

9. Dr. G. Mladenata

Koperasi terdiri atas produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saliang bertukar jasa secara kolektif dan menaggung resiko bersama.

Sumber:http://pendidikan.infogue.com/pengertian_koperasi

10. Dr. C. R Fay

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga sanggup untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota dan mendapat imbalan.

Sumber:http://kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=208&Itemid=402

11. Hamid Sahid Hasan
Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Sumber:http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2082481-pengertian-koperasi-dari-beberapa-ahli/#ixzz1btM91yhh

Wednesday, May 18, 2011

Masalah penduduk dan kemiskinan

Masalah penduduk dan kemiskinan


Kepala BKKBN Dr Sugiri Syarief, MPA mengatakan, hingga saat ini Indonesia masih menghadapi permasalahan yang terkait dengan kemiskinan. Saat ini tercatat 18,2 persen atau 38,4 juta jiwa penduduk masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Jika program KB tidak mampu menekan pertumbuhan penduduk berarti akan menjadi beban pemerintah terutama dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan lapangan kerja. Karena itu, penting sekali program KB terus ditingkatkan pelaksanaannya sebab kalau prosentase pertumbuhan penduduk bertambah dengan laju yang tinggi sementara pertumbuhan ekonomi berjalan lamban maka negara ini setiap tahun akan bertambah miskin.

Jumlah keluarga di Indonesia pada tahun 2005 lalu mencapai 53.279.835 keluarga, 30,5 persen di antaranya tergolong keluarga pra sejahtera dan sejahtera I. Ini berarti terdapat 16,3 juta keluarga di Indonesia yang masih hidup dalam kondisi 'pas-pasan' bahkan 'kekurangan' dibanding dengan keluarga sejahtera III plus yang hanya 2,1 juta atau 4,03 persen.

Dukungan akan KB diharapkan capaian program bidang penurunan angka kelahiran dapat tercapai sekaligus mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera, ujarnya.

Pada dasarnya pemerintah Indonesia selalu berusaha untuk memajukan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, akan tetapi masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan mudah, karena didalamnya terdapat oknum-oknum yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya.


Sumber : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=37:384-juta-penduduk-indonesia-hidup-di-bawah-garis-kemiskinan&catid=17&Itemid=30 dengan sedikit perubahan

Peranan sektor luar negeri terhadap Indonesia

Peranan sektor luar negeri terhadap Indonesia

Peranan sektor luar negeri terhadap Perekonomian Indonesia memiliki dampak positif dan negatif. Dalam perekonomian, pasar luar negeri menguasai pasar di Indonesia akibatnya banyak perusahaan Indonesia kalah bersaing. Namun disamping itu modernisasi di Indonesia menjadi maju akibat peranan sektor luar. Berikut ini adalah beberapa Organisasi luar yang mempengaruhi Indonesia :

IMF (International Monetary Fund)

Dana Moneter Internasional (IMF) adalah organisasi dari 187 negara, bekerja untuk meningkatkan kerjasama keuangan global, stabilitas keuangan aman, memfasilitasi perdagangan internasional, mempromosikan kerja tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan mengurangi kemiskinan di seluruh dunia.

Pengaruh IMF dalam ekonomi global terus meningkat karena akumulasi lebih banyak anggota. Jumlah negara-negara anggota IMF memiliki lebih dari empat kali lipat dari 44 negara terlibat dalam pendiriannya, mencerminkan khususnya pencapaian kemerdekaan politik oleh banyak negara berkembang dan baru-baru runtuhnya blok Soviet. Perluasan keanggotaan IMF, bersama dengan perubahan dalam perekonomian dunia, telah diwajibkan IMF untuk beradaptasi dalam berbagai cara untuk terus melayani tujuan secara efektif.
Pada tahun 2008, dihadapkan dengan kekurangan pendapatan, dewan eksekutif Dana Moneter Internasional setuju untuk menjual sebagian dari cadangan emas IMF.

Pada KTT 2009-20 G London, diputuskan bahwa IMF akan membutuhkan sumber daya keuangan tambahan untuk memenuhi kebutuhan calon dari negara-negara anggota selama krisis keuangan global. Sebagai bagian dari keputusan itu, G-20 pemimpin berjanji untuk meningkatkan kas tambahan IMF sepuluh kali lipat menjadi $ 500 miliar, dan untuk mengalokasikan ke negara-negara anggota lain $ 250.000.000.000 melalui Special Drawing Rights.


Pada tanggal 23 Oktober 2010, Menteri Keuangan G-20, yang mengatur sebagian besar kuota anggota IMF, setuju untuk reformasi IMF dan pergeseran sekitar 6% dari saham dengan hak suara ke negara-negara berkembang besar dan negara dengan muncul markets.As Agustus 2010 Rumania ($ 13900000000), Ukraina ($ 12660000000), Hungaria ($ 11700000000) dan Yunani ($ 30 milyar) adalah debitur terbesar dana tersebut.

World Bank

Bank Dunia adalah lembaga keuangan internasional yang memberikan pinjamankepada negaranegara berkembang untuk program modal. Bank Dunia memilikitujuan mengurangi kemiskinan.

Dari tahun 1989, kebijakan Bank Dunia berubah sebagai tanggapan atas kritik dari banyak kelompok. Kelompok-kelompok lingkungan dan LSM yang tergabung dalam pinjaman bank dalam rangka mengurangi dampak masa lalu yang diminta seperti proyek-proyek criticism.Bank keras "termasuk" keprihatinan hijau.

Iklim dan Geografis

Iklim dan Geografis

Geografi Indonesia


Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau (menurut data tahun 2004; lihat pula: jumlah pulau di Indonesia), sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni tetap, menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana lebih dari setengah (65%) populasi Indonesia. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya dan rangkaian pulau-pulau ini disebut pula sebagai kepulauan Nusantara atau kepulauan Indonesia.


Sebagian ahli membagi Indonesia atas tiga wilayah geografis utama yakni:
•Kepulauan Sunda Besar meliputi pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi.
•Kepulauan Sunda Kecil meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
•Kepulauan Maluku dan Irian


Kepulauan Sunda Besar


Terdiri atas pulau-pulau utama: Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Sulawesi dan dengan ribuan pulau-pulau sedang dan kecil berpenduduk maupun tak berpenghuni. Wilayah ini merupakan konsentrasi penduduk Indonesia dan tempat sebagian besar kegiatan ekonomi Indonesia berlangsung.


Pulau Jawa


Pulau Jawa, merupakan pulau yang terpadat penduduknya per kilometer persegi di Indonesia. Kota-kota besar dan kota industri di Indonesia sebagian besar berada di pulau ini dan ibukota Republik Indonesia, Jakarta, terletak di pulau Jawa.

Iklim


Indonesia mempunyai iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Dari bulan November hingga Mei, angin bertiup dari arah Utara Barat Laut membawa banyak uap air dan hujan di kawasan Indonesia; dari Juni hingga Oktober angin bertiup dari Selatan Tenggara kering, membawa sedikit uap air. Suhu udara di dataran rendah Indonesia berkisar antara 23 derajat Celsius sampai 28 derajat Celsius sepanjang tahun.


Namun suhu juga sangat bevariasi; dari rata-rata mendekati 40 derajat Celsius pada musim kemarau di lembah Palu - Sulawesi dan di pulau Timor sampai di bawah 0 derajat Celsius di Pegunungan Jayawijaya - Irian.

Ada 2 musim di Indonesia yaitu musim hujan dan musim kemarau, pada beberapa tempat dikenal musim pancaroba, yaitu musim di antara perubahan kedua musim tersebut.

Dualisme Kepemimpinan

Dualisme kepemimpinan


SETELAH melalui kajian kritis terhadap keberadaan UU Nomor 3 Tahun 1950 ditemukan tiga persoalan utama yang dikaji dari parameter UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak memenuhi persyaratan.

Undang-undang ini yang semula dipandang sebagai instrumen hukum yang legimit, justru pada masa pemerintahan era reformasi mulai menimbulkan persoalan yang tidak mudah diperoleh solusinya.

Dualisme kepemimpinan yang sesungguhnya tidak dikehendaki dalam alam demokrasi. Tugas dan kewenangan pemerintahan yang mengatur urusan publik, seperti sistem politik dan birokrasi pemerintahan, penegakan hukum, keuangan dan moneter, sistem pertahanan dan keamanan adalah urusan publik yang tidak kebal dari pengawasan institusi demokrasi yang rasional.

Sehingga monarki konstitusional, sebagaimana terlihat dalam kepemimpinan Dwi-Tunggal, Sri Sultan HB X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur selama ini telah berlangsung dipandang kurang relevan untuk dipertahankan. Pengisian kepala daerah tanpa proses pemilihan secara demokratis, jabatan seumur hidup, tidak tersedianya partisipasi publik, lebih memperlihatkan tata cara kekuasaan politik yang tradisional dan feodalistik.

Karena itulah sikap tegas Sri Sultan yang tidak bersedia menduduki jabatan publik dapat menepis pelestarian nilai-nilai feodal dalam sistem pemerintahan modern di Yogyakarta. Padahal Yogyakarta sejak revolusi hingga reformasi telah menjadi barometer perubahan dalam birokrasi modern yang rasional dan berdaya guna.

Eksistensi Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman tetap merupakan Dwi-Tunggal dalam kepemimpinan moral, budaya dan kearifan lokal bagi masyarakat Yogyakarta. Selain itu prinsip-prinsip pemerintah yang baik dan bersih ditandai oleh parameter rasional, transparan, akuntabel yang tidak kebal dari pengawasan publik baik fungsi kontrol dari lembaga legislatif maupun dari masyarakat secara langsung.

Dalam perspektif inilah keberadaan institusi Kesultanan dan Puro Pakualaman seyogyanya harus dipisahkan dari birokrasi pemerintahan modern agar nilai keluhuran dan kewibawaannya di hadapan masyarakat tidak tercemari dan terhindar dari intervensi politik jangka pendek.

Konsekuensinya, Sri Sultan HB X dan Paduka Paku Alam ditempatkan menjadi pemimpin yang menempuh institusi Adat Tertinggi di DIY dengan hak-hak perogatif. (Sumber: Naskah Akademik RUU Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta versi DPD)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/12/185453/270/115/Dualisme-Kepemimpinan-di-DIY dengan sedikit perubahan

Friday, May 6, 2011

Tugas 2

PENGERTIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN


Pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh perubahan dalam struktur dan corak kegiatan ekonomi. Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menaikkan produk domestic bruto suatu Negara atau daerah dalam jangka panjang. Kenaikan PDB tersebut lebih besar daripada tingkat pertumbuhan penduduk. Singkatnya, pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang bertujuan untuk menaikkan PDB suatu Negara atau daerah melebihi tingkat pertumbuhan dalam jangka panjang. Dalam pembangunan ekonomi, kenaikan pendapatan masyarakat diikuti pula oleh perubahan dalam struktur social dan sikap masyarakat.

Ada 4 unsur dasar perencanaan :

1. Sumber Daya

Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya. Sumber daya di sini mencakup sumber daya manusia; sumber daya alam (tanah, air, hasil tambang, dan sebagainya); sumber daya modal dan keuangan. Perencanaan mencakup proses pengambilan keputusan tentang bagaimana sumber daya yang tersedia itu digunakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kuantitas dan kualitas sumber daya tersebut sangat berpengaruh dalam proses memilih di antara berbagai pilihan tindakan yang ada.

2. Waktu

Perencanaan mengacu ke masa depan. Salah satu unsur penting dalam perencanaan adalah unsur waktu. Tujuan-tujuan perencanaan dirancang untuk dicapai pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, perencanaan berkaitan dengan masa depan.

3. Pemilihan

Perencanaan merupakan proses memilih di antara berbagai kegiatan yang diinginkan, karena tidak semua yang diinginkan itu dapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan. Hal itu menyiratkan bahwa hubungan antara perencanaan dan proses pengambilan keputusan sangat erat

4. Tujuan

Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan. Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh seorang perencana adalah bahwa tujuan-tujuan mereka kurang dapat dirumuskan secara tepat.


STRATEGI & PEMBANGUNAN INDONESIA KE DEPAN.


Ada 4 (empat) tantangan yang dihadapi Indonesia, yaitu:

(i) otonomi daerah,

(ii) pergeseran orientasi pembangunan sebagai negara maritim,

(iii) ancaman dan sekaligus peluang globalisasi, serta

(iv) kondisi objektif akibat krisis ekonomi.



Ada lima prioritas pembangunan nasional. Prioritas pembangunan nasional tersebut sebagai berikut :

· Membangun system politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan.

· Mewujudkan supremasi hokum dan pemerintahan yang baik.

· Mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan yang berdasarkan system ekonomi kerakyatan.

· Membangun kesejahteraan rakyat serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan ketahanan budaya

· Meningkatkan pembangunan daerah.

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA


1.Asas dan Tujuan


Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 UU No.25 Tahun 2004, system Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggara Negara. Adapun asas umum penyelenggaraan Negara tersebut adalah sebagai berikut :

· Asas kepastian umum

· Asas terti penyelenggaraan Negara

· Asas kepentingan umum

· Asas keterbukaan

· Asas proposionalitas

· Asas professional

· Asas akuntabilitas

Tugas 5

A. Kebijakan Pembangunan


Tujuan pembangunan bukan hanya menginginkan adanya perubahan dalam arti peningkatan PDB tapi juga adanya perubahan struktural. Perubahann struktur ekonomi berkisar pada segi akumulasi (pengembangan secara kuantitatif dan kualitatif), segi alokasi, segi institusional (kelembagaan ekonomi dalam kehidupan masyarakat), segi distribusi (pola pembagian pendapatan nasional) (Soemitro Djojohadikusumo, 1993).


Tujuannya adalah:


1. Memberantas golongan miskin

2. Merestrukturisasi masyarakat


B. Kebijakan Moneter


A. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)


Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :


1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy

Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy

Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)


Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :



1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)


Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)


Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.


3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)


Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.


4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)


Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.


C. Kebijakan Fiskal


Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.

Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.

Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).


Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :



1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif


Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.

2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif


Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.


3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)


Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.


D. Kebijakan Fiskal dan Moneter Sektor Luar Negeri


Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter satu sama lain saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Masing – masing variabel kebijakan tersebut, kebijakan fiskal dipengaruhi oleh dua variabel utama, yaitu pajak (tax) dan pengeluaran pemerintah (goverment expenditure). Sedangkan variabel utama dalam kebijakan moneter, yaitu GDP, inflasi, kurs, dan suku bunga. Berbicara tentang kebijakan fiskal dan kebijakan moneter berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian empat sektor, dimana sektor – sektor tersebut diantaranya sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah dan sektor dunia internasional/luar negeri. Ke-empat sektor ini memiliki hubungan interaksi masing – masing dalam menciptakan pendapatan dan pengeluaran.


Krisis global saat ini jauh lebih parah dari perkiraan semula dan suasana ketidakpastiannya sangat tinggi. Kepercayaan masyarakat dunia terhadap perekonomian menurun tajam. Akibatnya, gambaran ekonomi dunia terlihat makin suram dari hari ke hari walaupun semua bank sentral sudah menurunkan suku bunga sampai tingkat yang terendah. Tingkat bunga yang sedemikian rendahnya itu justru menyebabkan ruang untuk melakukan kebijakan moneter menjadi terbatas, sehingga pilihan yang tersedia hanya pada kebijakan fiscal. Menurut Mohamad Ikhsan,negara-negara yang tergabung dalam G-20 dalam komunike bersamanya baru ini-ini sepakat mendorong lebih cepat ekspansi kebijakan fiskal minimal 2 persen dari produk domestik bruto untuk memulihkan perekonomian dunia. Meskipun secara teoretis kebijakan fiskal dapat berfungsi sebagai stimulus perekonomian, dalam pelaksanaannya sering kali terdapat hambatan. Hambatan ini dirasakan terutama di negara berkembang.


Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.


Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara. Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.


Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).


Dalam hal terjadi defisit, maka defisit tersebut dapat dibayai dengan pinjaman luar negeri (official foreign borrowing) atau dengan pinjaman dalam negeri. Pinjaman dalam negeri dapat dalam bentuk pinjaman perbankan dan non-perbankan yang mencakup penerbitan obligasi negara (government bonds) dan privatisasi. Dengan demikian perlu ditegaskan bahwa penerbitan obligasi negara merupakan bagian dari pembiayaan defisit dalam negeri non-perbankan yang nantinya diharapkan dapat memainkan peranan yang lebih tinggi. Hal yang paling penting diperhatikan adalah menjaga agar hutang luar negeri atau hutang dalam negeri tersebut masih dalam batas-batas kemampuan negara (sustainable).

Pada dasarnya defisit dalam APBN akan menimbulkan efek ekspansi dalam perekonomian . Dalam hal defisit APBN dibiayai dengan pinjaman luar negeri, maka hal ini tidak menimbulkan tekanan inflasi jika pinjaman luar negeri tersebut dipergunakan untuk membeli barang-barang impor, seperti halnya dengan sebagian besar pinjaman dari CGI selama ini. Akan tetapi bila pinjaman luar negeri tersebut dipergunakan untuk membeli barang dan jasa di dalam negeri, maka pembiayaan defisit dengan memakai pinjaman luar negeri tersebut akan menimbulkan tekanan inflasi. Dilain pihak, pembiayaan defisit APBN dengan penerbitan obligasi negara akan menambah jumlah uang yang beredar dan akan menimbulkan tekanan inflasi.


Adapun pembiayaan defisit dengan menggunakan sumber dari pinjaman luar negeri akan berpengaruh pada neraca pembayaran khususnya pada lalu lintas modal pemerintah . Semakin besar jumlah pinjaman luar negeri yang dapat ditarik, lalu lintas modal Pemerintah cenderung positif. Adapun kinerja pemerintah dapat dilihat dari besarnya nilai lalu lintas moneter. Nilai lalu lintas moneter yang positif menunjukkan adanya cash inflow.


Pada dasarnya, kebijaksanaan moneter ditujukan agar likuiditas dalam perekonomian berada dalam jumlah yang “tepat” sehingga dapat melancarkan transaksi perdagangan tanpa menimbulkan tekanan inflasi. Umumnya pelaksanaan pengaturan jumlah likuiditas dalam perekonomian ini dilakukan oleh bank sentral, melalui berbagai instrumen , khususnya open market operations (OMOs).

Dalam melaksanakan OMO, pada umumnya bank sentral menjual atau membeli obligasi negara jangka panjang. Jika likuiditas dalam perekonomian dirasakan perlu ditambah, maka bank sentral akan membeli sejumlah obligasi negara di pasar sekunder, sehingga uang beredar bertambah, dan dilain pihak bila bank sentral ingin mengurangi likuiditas dalam perekonomian, bank sentral akan menjual sebagian obligasi negara yang berada dalam portofolio bank sentral. Perlu difahami bahwa portofolio obligasi negara di bank sentral tersebut memberikan pendapatan kepada bank sentral berupa bunga obligasi.

Dalam kasus Indonesia, sampai saat ini Bank Indonesia belum memiliki obligasi negara yang dapat dipakai untuk OMO. Walaupun pemerintah Indonesia telah menerbitkan obligasi, yang dimulai pada masa krisis untuk rekapitalisasi bank-bank yang bermasalah, tetapi pasar sekunder bagi obligasi negara baru pada tahap awal dan volume transaksi jual beli di pasar sekunder tersebut masih sedikit. Selama ini Bank Indonesia masih mempergunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk melaksanakan OMOs. Disamping menimbulkan beban pada Bank Indonesia, karena BI harus membayar bunga SBI yang cukup tinggi, jangka waktu SBI juga sangat pendek, umumnya 1 (satu) bulan, sehingga instrumen ini sebenarnya kurang memadai untuk dipakai dalam OMOs.