Tuesday, June 26, 2012

Kasus pelanggaran Hak cipta


Nama   : Zoma Aryo W
NPM     : 282 10 834
Kelas    : 2 EB 17

Kasus pelanggaran Hak cipta
PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.

  • PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Pada kasus ini PT.B merupakan perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan referensi ilmu pengetahuan, dan PT.A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan. Jika referensi-referensi tersebut tidak mencantumkan sumbernya, bisa dikatakan melanggar hak cipta. Tapi lain hal bila PT.A menuliskan sumber-sumber refrensi dari   penggandaan yang dilakukan. Lagipula penggandaan tersebut hanya ditujukan untuk para peneliti-peneliti dari PT.A sendiri, asalkan tidak untuk diperjual-belikan hal ini belum bisa dikatakan pelanggaran hak cipta. Walaupun tidak ada pelanggaran hak cipta yang terjadi cara yang dilakukan PT.A memang kurang benar hal inilah yang dapat menimbulkan salah pengertian antara PT.A dengan PT.B. Sebaiknya PT.A meminta izin dahulu kepada PT.B untuk melakukan penggandaan dan disertakan tujuan dari penggandaan yang akan dilakukan.