Thursday, October 17, 2013

Etika Profesi


Nama   : Zoma Aryo Widagdo
NPM    : 282 10 834
Kelas   : 4 EB 17

TUGAS KODE ETIK PROFESI
         Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
            Sedangkan kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.
            Berikut ini merupakan hasil rangkuman yang saya dapat tentang etika profesi bagi kepala daerah beserta wakil kepala daerah yang diantaranya berupa tugas, wewenang, kewajiban dan larangan yang diatur dalam Pasal 25, 26, 27, 28 UU No. 32 Tahun 2004, yaitu:

1.      Kepala. daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.  memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b.      mengajukan rancangan Perda;
c.       menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.    menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e.       mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f.       mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
g.       melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.      Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.      membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b.  membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c.   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d.     memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e.   memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f.    melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g.      melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

           
3.      Dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.     meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.      memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.     melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f.       menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.      memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h.     melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.       melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.   menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k.  menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.

            Selain mempunyai kewajiban diatas, kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggung-jawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

4.      Sedangkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang :
a.    membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyrakat lain;
b.     turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c.   melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan; melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25 huruf f; menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

            Sekian tentang etika profesi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saya ketahui dan dapat informasikan, semoga dapat membantu.   


Friday, October 11, 2013

Contoh Pelanggaran Etika Sehari-hari



Nama : Zoma Aryo Widagdo
NPM  : 282 10 834
Kelas  : 4EB17

Berikut ini contoh beberapa pelanggaran etika yang saya temui sendiri dalam beberapa hari ini:

Minggu(6-10-13), Ada suatu kelompok (saya termasuk didalamnya) dimana dituntut suatu kerjasama dan support yang baik satu sama lain untuk kelompok tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan dan mencapai tujuannya. Tapi sangat disayangkan ada beberapa orang dari kelompok tersebut yang tidak memahami makna dari kerjasama. Sebut saja si A, pada awalnya si A dalam kelompok ini tidak melakukan hal yang menghambat kerja kami, tapi beberapa saat kemudian si A mulai menyebabkan beberapa masalah yang berdampak pada kinerja kelompok kami, seperti datang dan pergi seenaknya meninggalkan anggota kelompok yang lain, mengganggu anggota lain sehingga menghambat pekerjaannya dan membuang/ menyia-nyiakan sumber daya yang ada. Si A pun ditegur, tapi si A diam saja dan tak menanggapinya. Akibat hal tersebut anggota yang lain si B mulai menyalahkan 1 sama lain, si C pun mulai risih dengan si B. Dan akhirnya kami gagal menyelesaikan tugas pada hari itu juga.

Senin(7-10-13), Saat sedang di kampus J4 Gunadarma ada seseorang sebut saja si "A". Di sebuah ruang kelas si A ini mengambil sebuah tabloid (tabloid yang diterbitkan Gunadarma seminggu sekali) dan membacanya. Selang satu menit setelah dilihat-lihat dia membuang begitu saja tabloid tersebut ke lantai. Tak lama kemudian diambil lagi, diambillah satu lembar dan dijadikan alas untuk kakinya (memang pada saat itu si A tidak mengenakan alas kaki), dan sisanya dibuang lagi kelantai.

Selasa(8-10-13), Pelanggaran ini saya lihat saat perjalanan pulang menuju rumah, dimana harus melewati beberapa lampu merah untuk sampai tujuan. Sebut saja sekarang ini si PM, di lampu merah pertama yang saya lewati si PM ini sepertinya kurang sabaran, dia menerobos lampu merah yang padahal kurang sekitar 10 detik lagi gilirannya lewat. Di lampu merah berikutnya si PM2 di saat lampu masih merah, si PM2 ini memutar arah motornya, untung saja kendaraan dari arah berlawanan sedang tidak ramai saat itu.

Rabu(9-10-13), Dimalah hari yang dingin, saya sedang asik santai-santai ngumpul bareng temen-temen perumahan, ngobrol-ngobrol seperti biasa. Tak lama kemudian datanglah teman kami satu orang lagi, akhirnya dia ikut nimbrung, *set set set* eh dia mengeluarkan dan menyalakan sepuntung rokok, udah gitu kadang" asapnya disemburin kesebelahnya, nah yg kena sembur nepok tangan yg ngerokok sampe rokoknya jatoh, diinjak deh rokok tersebut sampai mati (sekalian buang sampah sembarangan), si perokok bilang "wah sisa Rp400 tuh rokok gw". Hahaha.

Kamis(10-10-13), Saat sedang disuruh membeli sesuatu oleh orang tua ke warung deket rumah, kebetulan warung tersebut sedang ramai pembeli. Nah, mau tidak mau saya antre karena penjualnya sedang melayani seorang Ibu-ibu. Sedang asik-asiknya mengantre (seperti biasa) ada seorang Bapak-bapak datang, ia langsung menuju ke kasir meminta rokok sebungkus. Setelah dibayar langsung pergi deh Bapak-bapak itu. Dan kejadian ini sering terjadi sebelum-sebelumnya.

Sekian pelanggaran-pelanggaran yang saya temui, mohon diambil baiknya dan dijauhi keburukannya.