Nama : Zoma
Aryo W
NPM : 282 10 834
Kelas : 2 EB 17
Kasus pelanggaran Hak cipta
NPM : 282 10 834
Kelas : 2 EB 17
Kasus pelanggaran Hak cipta
PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan
fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan
dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk
memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and
technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di
indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan
referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel
dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik
tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A
dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A
telah melanggar hak cipta.
- PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang
hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
Pada kasus ini PT.B merupakan perusahaan yang memuat ilmu
pengetahuan yang bisa di jadikan referensi ilmu pengetahuan, dan PT.A adalah
perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya
untuk pengembangan pendidikan. Jika referensi-referensi tersebut tidak
mencantumkan sumbernya, bisa dikatakan melanggar hak cipta. Tapi lain hal bila
PT.A menuliskan sumber-sumber refrensi dari penggandaan yang dilakukan. Lagipula
penggandaan tersebut hanya ditujukan untuk para peneliti-peneliti dari PT.A
sendiri, asalkan tidak untuk diperjual-belikan hal ini belum bisa dikatakan
pelanggaran hak cipta. Walaupun tidak ada pelanggaran hak cipta yang terjadi
cara yang dilakukan PT.A memang kurang benar hal inilah yang dapat menimbulkan
salah pengertian antara PT.A dengan PT.B. Sebaiknya PT.A meminta izin dahulu
kepada PT.B untuk melakukan penggandaan dan disertakan tujuan dari penggandaan
yang akan dilakukan.
No comments:
Post a Comment