Nama : Zoma Aryo Widagdo
NPM : 282 10 834
Kelas : 4 EB 17
TUGAS KODE ETIK
PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Sedangkan kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota).
Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Sejak
tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau
independen.
Berikut ini
merupakan hasil rangkuman yang saya dapat tentang etika profesi bagi kepala daerah
beserta wakil kepala daerah yang diantaranya berupa tugas, wewenang, kewajiban
dan larangan yang diatur dalam Pasal 25, 26, 27, 28 UU No. 32 Tahun 2004, yaitu:
1.
Kepala. daerah
mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD;
b.
mengajukan
rancangan Perda;
c.
menetapkan Perda
yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan
mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama;
e.
mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
g.
melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Wakil kepala
daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala
daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b. membantu kepala
daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah,
menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan,
melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan
dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan
mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala
daerah provinsi;
d. memantau dan
mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan
dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e. memberikan saran
dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah
daerah;
f. melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
3.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai
kewajiban:
a. memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
c. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e. menaati dan
menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f. menjaga etika dan
norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan
mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan
prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i. melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin hubungan
kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan
rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat
Paripurna DPRD.
Selain mempunyai kewajiban diatas,
kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggung-jawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat.
4.
Sedangkan, kepala
daerah dan wakil kepala daerah dilarang :
a. membuat keputusan
yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni,
golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok
masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyrakat
lain;
b. turut serta dalam
suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam
yayasan bidang apapun;
c. melakukan
pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung.
maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan; melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi
advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud
dalam Pasal 25 huruf f; menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji
jabatannya; merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD
sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sekian tentang etika profesi bagi
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saya ketahui dan dapat informasikan,
semoga dapat membantu.
No comments:
Post a Comment