Thursday, October 17, 2013

Etika Profesi


Nama   : Zoma Aryo Widagdo
NPM    : 282 10 834
Kelas   : 4 EB 17

TUGAS KODE ETIK PROFESI
         Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
            Sedangkan kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.
            Berikut ini merupakan hasil rangkuman yang saya dapat tentang etika profesi bagi kepala daerah beserta wakil kepala daerah yang diantaranya berupa tugas, wewenang, kewajiban dan larangan yang diatur dalam Pasal 25, 26, 27, 28 UU No. 32 Tahun 2004, yaitu:

1.      Kepala. daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.  memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b.      mengajukan rancangan Perda;
c.       menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.    menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e.       mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f.       mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
g.       melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.      Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.      membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b.  membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c.   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d.     memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e.   memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f.    melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g.      melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

           
3.      Dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.     meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.      memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.     melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f.       menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.      memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h.     melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.       melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.   menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k.  menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.

            Selain mempunyai kewajiban diatas, kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggung-jawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

4.      Sedangkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang :
a.    membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyrakat lain;
b.     turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c.   melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan; melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25 huruf f; menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

            Sekian tentang etika profesi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saya ketahui dan dapat informasikan, semoga dapat membantu.   


No comments:

Post a Comment