Dualisme kepemimpinan
SETELAH melalui kajian kritis terhadap keberadaan UU Nomor 3 Tahun 1950 ditemukan tiga persoalan utama yang dikaji dari parameter UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak memenuhi persyaratan.
Undang-undang ini yang semula dipandang sebagai instrumen hukum yang legimit, justru pada masa pemerintahan era reformasi mulai menimbulkan persoalan yang tidak mudah diperoleh solusinya.
Dualisme kepemimpinan yang sesungguhnya tidak dikehendaki dalam alam demokrasi. Tugas dan kewenangan pemerintahan yang mengatur urusan publik, seperti sistem politik dan birokrasi pemerintahan, penegakan hukum, keuangan dan moneter, sistem pertahanan dan keamanan adalah urusan publik yang tidak kebal dari pengawasan institusi demokrasi yang rasional.
Sehingga monarki konstitusional, sebagaimana terlihat dalam kepemimpinan Dwi-Tunggal, Sri Sultan HB X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur selama ini telah berlangsung dipandang kurang relevan untuk dipertahankan. Pengisian kepala daerah tanpa proses pemilihan secara demokratis, jabatan seumur hidup, tidak tersedianya partisipasi publik, lebih memperlihatkan tata cara kekuasaan politik yang tradisional dan feodalistik.
Karena itulah sikap tegas Sri Sultan yang tidak bersedia menduduki jabatan publik dapat menepis pelestarian nilai-nilai feodal dalam sistem pemerintahan modern di Yogyakarta. Padahal Yogyakarta sejak revolusi hingga reformasi telah menjadi barometer perubahan dalam birokrasi modern yang rasional dan berdaya guna.
Eksistensi Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman tetap merupakan Dwi-Tunggal dalam kepemimpinan moral, budaya dan kearifan lokal bagi masyarakat Yogyakarta. Selain itu prinsip-prinsip pemerintah yang baik dan bersih ditandai oleh parameter rasional, transparan, akuntabel yang tidak kebal dari pengawasan publik baik fungsi kontrol dari lembaga legislatif maupun dari masyarakat secara langsung.
Dalam perspektif inilah keberadaan institusi Kesultanan dan Puro Pakualaman seyogyanya harus dipisahkan dari birokrasi pemerintahan modern agar nilai keluhuran dan kewibawaannya di hadapan masyarakat tidak tercemari dan terhindar dari intervensi politik jangka pendek.
Konsekuensinya, Sri Sultan HB X dan Paduka Paku Alam ditempatkan menjadi pemimpin yang menempuh institusi Adat Tertinggi di DIY dengan hak-hak perogatif. (Sumber: Naskah Akademik RUU Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta versi DPD)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/12/185453/270/115/Dualisme-Kepemimpinan-di-DIY dengan sedikit perubahan
No comments:
Post a Comment